Kamis, 02 Juli 2015

TUGAS ARTIKEL ILMIAH PRE UAS (UJIAN AKHIR SEMESTER) MATA KULIAH "KIMIA DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN INDUSTRI"

Pengetahuan Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Sebagai Upaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 di Industri Manufactur
Manajemen atau pengelolaan dan penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun atau lebih populer dengan istilah B3 dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja, Banyak ketidaktahuan pekerja ataupun operator dalam mengenali dan menangani B3, sehingga banyak sekali terjadi kecelakaan kerja akibat dari B3 tersebut. Kecelakaan kerja yang berkaitan dengan B3 selain akan menimbulkan korban bagi pekerja juga dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan indutri tersebut.Oleh karena itu kita perlu mengetahui pengaruh bahaya dan racun dari B3 tersebut. Pengaruhnya antara lain :
Capture.PNG
Sikap dan tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja antara lain karena :
a. Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b. Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c. Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d. Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.
    Mengingat faktor terbesar penyebab kecelakaan kerja adalah faktor manusia, maka usaha untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja perlu diarahkan pada peningkatan pembinaan rasa tanggung jawab, sikap dalam bekerja dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
    Banyak juga kecelakaan terjadi karena ketidak-tahuan terhadap kemungkinan adanya bahaya. Oleh karena itu peningkatan pengetahuan juga memegang peranan penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan, baik dalam cara mengenali maupun menangani bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun.
     Oleh karena itu, perlu adanya pengarahan pembinaan rasa tanggung jawab , sikap dalam bekerja dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan bekerja.
Berikut Ini merupakan pengelompokan Bahan Kimia B3 Berbahaya dan beracun .
  • Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia yang memiliki sifat reaktif dan atau sensitif terhadap perubahan/kondisi lingkungan yang dengan sifatnya tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungannya.
  • Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit.
Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam Tabel 1:
Capture1111.PNG
Penggolangan bahan Kimia B3 berbahaya yaitu :
Capture2222.PNG
Setelah Mengetahui Berbagai Macam Bahan – bahan kimia berbahaya dan beracun tentunya kita juga harus mengetahui bagaimana cara pengelolaan limbah B3 yang diterapkan di Industri Manufactur yang ada di indonesia, terlebih banyak Industri – industri manufactur di indonesia yang melakukan proses produksi seperti Proses stamping, Proses Welding , Proses Painting , Proses part painting dimana pada proses ini dihasilkan limbah cair, gas, debu dan panas, setelah itu ada juga proses assembling dan yang terakhir merupakan proses delivery.
Dari proses – proses produksi tersebut tentunya terdapat limbah – limbah yang dihasilkan yaitu :
  1. Sludge IPAL yang berasal dari IPAL
  2. Kerak cat / Sludge Painting berasal dari proses painting
  3. Phosphat Sludge berasal dari proses painting
  4. Thinner Bekas berasal dari proses painting, dan small part painting
  5. Oli Bekas berasal dari proses Stamping dan Utility
  6. Aki Bekas berasal dari forklift
  7. Majun Bekas berasal dari semua proses
  8. Lampu TL bekas berasal dari Workshop dan Office
  9. Kemasan Bekas B3 ( Kaleng cat, Jerigen, Kaleng Thinner dan Drum ) berasal dari semua proses produksi
  10. Abu Incinerator berasal dari Insinerator
  11. Limbah Poliklinik berasal dari poliklinik
Dari limbah – limbah tersebut dapat dilakukan pengelolaan dengan cara :
  1. Reduksi yaitu untuk meminimalisasi kuantitas limbah B3 yaitu dengan cara :
  • Memperbaiki tempat penyimpanan bahan B3 supaya tidak bocor dan terkontaminasi
  • Mengurangi VOC ( Vokstile Organic Compound ) dengan cara mengendalikan penggunaan thinner
  • Mengurangi pemakaian Fine Cleaner pada proses pre-degreasing dengan cara ini diharapkan polutan pada air limbah menjadi berkurang sehingga mengurangi biaya proses pengolahan air limbah.
  1. Inplant Treatment ( Pengolahan Internal )
Pengelolaan yang dilakukan dengan cara menggunakan Incinerator yang sudah memenuhi regulasi dari pemerintah. Incinerator merupakan alat yang berfungsi untuk membakar limbah padat dan mengurangi serta menghilangkan kandungan B3 yang terdapat didalam solid tersebut contohnya seperti Sludge / kerak cat, majun dll
  1. Pewadahan dan pengumpulan
Pewadahan limbah di lakukan oleh masing – masing unit penghasil limbah yang kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke SHE ( Safety Health And Environtment)
  1. Penyimpanan Sementara
Yaitu melakukan penyimpanan ditempat – tempat sementara seperti Drum dll.harus berdasar pada regulasi pemerintah.
  1. Label Dan Simbol
Melakukan pemberian label dan simbol pada bahan – bahan berbahaya dan beracun.
  1. Pengangkutan

Limbah – limbah yang dihasilkan dikelola secara intern dan tentunya harus ada kerjasama dengan pihak ke tiga yaitu pihak pengolah limbah yang sudah mendapat izin dari pemerintah.Sehingga terdapat kegiatan pengangkutan dari unit penghasil limbah ke tempat penyimpanan sementara yang kemudian diangkut ke tempat pengelolaan / pemanfaatan oleh pihak ke tiga yang sudah ada legalitas dari KLH.
  1. Outplant Treatment
Merupakan identfikasi limbah B3, persyaratan – persyaratan mulai dari sumber, penyimpanan, transportasi, pengolahan dan pemusnahan.Untuk mentaati regulasi dari pemerintah dan mengatasi dampak negatif dari permasalahan lingkungan .
  1. Perizinan dan pengawasan
Merupakan alat kontrol penghasil maupun pengelola limbah dalam ketaatan terhadap peraturan lingkungan yaitu KLH.
  1. Pemanfaatan
Limbah yang dihasilkan diupayakan untuk semaksimal mungkin dimanfaatkan yaitu dengan cara :
  • Drum – drum bekas bahan bisa dimanfaatkan sebagai tempat limbah B3
  • Untuk drum – drum bekas dan kaleng cat yang sudah tidak terpakai dan kemasan bekas dikembalikan kepada sub. Cont
  • Recycle Thinner dengan cara mendidihkan thinner yang menghasilkan uap yang dapat digunakan kembali

  1. Biaya
Dengan Adanya sistem pengelolaan limbah yang baik maka selain ikut menjaga lingkungan juga dapat memperoleh keuntungan yaitu, dapat memanfaatkan kembali apa yang tidak bermanfaat sehinga dapat mengurangi biaya produksi.
SARAN
1. Pemasangan label dan simbol sebaiknya
dilakukan pemeriksaan rutin agar tetap
berada pada kondisi yang semestinya.
2. Dalam penyimpanan kemasan limbah B3
dalam TPS hendaknya diberikan ruang
antar dinding dengan jarak minimal 100
cm.
3. Lebih meningkatkan dan memaksimalkan
efisiensi kinerja insinerator yg belum
optimal, melakukan pemeliharaan dan
perawatan sehingga umur pakai
insinerator dapat berlangsung lama.

    Dengan adanya upaya pengelolaan limbah B3 di Industri manufactur dapat mengurangi pencemaran terhadap lingkungan dan tentunya terhadap manusia itu sendiri, disamping itu kita dapat mendapatkan efek positif dari program tersebut dan manfaat yang sangat besar bagi kesehatan serta kemajuan perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA
_______. 1995. Keputusan Kepala Bapedal
01/Bapedal/09/1995 Mengenai “Tata
cara teknis penyimpanan dan
pengumpulan limbah B3”
_______. 1995. Keputusan kepala Bapedal
02/Bapedal/09/1995 Mengenai
“Dokumen limbah B3, mengatur pula
tentang tata cara pengisian form
dokumen limbah B3”.
DAFTAR PUSTAKA
1. ZULKARNAIN ADJRAAM, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Bahan-bahan Berbahaya dan Beracun”, Lokakarya Keselamatan dan Kesehatan Kerja BATAN, Tahun 1991.
2. ANONIM, “Panduan Bahan Berbahaya “ edisi 1, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Tahun 1985.
3. ANONIM, “National Workshop on Safety and Control of Toxic Chemicals and Pollutansts”, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 1989
4. NUR TRI HARJANTO dkk, “Identifikasi potensi bahaya non radiasi di Instalasi Radiometalurgi”, Prosiding hasil-hasil penelitian EBN tahun 2008, ISSN 0854-5561, PTBN-BATAN, Tahun 2008.
5. BAMBANG SUPARDJO, “Keselamatan Pemakaian Bahan Peledak” Lokakarya Keselamatan dan Kesehatan Kerja BATAN, Tahun 1991.

Rabu, 01 Juli 2015

ILMU LINGKUNGAN

A. Definisi Ilmu Lingkungan


Ilmu Lingkungan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia harus menempatkan dirinya dalam ekosistem atau lingkungan hidupnya.
    Ilmu lingkungan sangat berkaitan dengan perilaku manusia sebagai komponen lingkungan hidup yang paling dominan, sebab manusia senantiasa mengambil, mengolah dan mengembangkan sesuatu yang ada di alam (SDA).


Agar tercapainya keseimbangan lingkungan, maka diperlukan kesadaran manusia agar merasa memiliki dan mencintai segenap makhluk hidup dan alam / lingkungan sebagai tempat hidupnya.

Konsep lingkungan cakupannya sangat luas, meliputi segala sesuatu yang berada di sekeliing organisme hidup, termasuk di dalamnya tanah, air, udara, mineral, organisme, manusia dengan perlakuannya mempengaruhi kehidupan manusia itu sendiri serta makhuk hidup lainnya.

B. Manfaat Ilmu Lingkungan 

  1. Untuk memahami hubungan manusia dengan lingkungan
  2. Mengembangkan etika lingkungan yang digali dari moral manusia
  3. Menjadi landasan berfikir dalam perencanaan pembangunan yang memanfaatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam
  4. Untuk mengetahui dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan

C. Implementasi Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan pada dasarnya adalah penerapan dari kosmologi dan ekologi manusia, karena sikap dan perilaku kita merupakan taruhan apakah akan mengarah pada kelangsungan hidup dan tercapainya kesejahteraan lahir dan batin.


Implementasi ilmu lingkungan di bidang industri banyak yang harus diperhatikan agar tidak mengganggu lingkungan hidup sekitar.  Misalnya:
1.Penggunaan Material
2.Efisiensi Penggunaan Air Bersih
3.Menjaga Keanekaragaman Hayati
4.Mengendalikan Emisi
5.Pengelolaan Limbah


Lingkungan hidup tidak hanya sekedar udara yang kita hirup, tanah yang kita tanami, huni dan taman untuk bermain. Tapi lingkungan hidup itu menyangkut kualitas kehidupan dan masa depan anak cucu kita.

Akibat Konservasi Hutan

Akibat Konservasi Hutan
Salah satu fungsi hutan adalah sebagai paru – paru dunia, maksudnya adalah hutan dapat menyerap gas karbondioksida yang berbahaya bagi manusia dan menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan manusia.  Kemudian hutan juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan air dengan volume yang sangat besar. Air hujan yang jatuh ke bumi akan disimpan dalam akar – akar pohon yang ada dihutan. Manfaat ini sangat terasa ketika musim hujan, hutan bisa dijadikan sebagai pengendali banjir.

                     
Tetapi seiring berjalannya waktu, luas hutan di Indonesia semakin menyempit salah satu faktornya yaitu banyak di bangunnya perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan menkonversi hutan alam, dan selain merusak hutan juga menghancurkan seluruh kekayaan hayati hutan yang tidak ternilai harga dan manfaatnya, juga akan merubah landscape hutan alam secara total. Proses ini apabila tidak dilakukan dengan baik maka akan berdampak pada kerusakan seluruh ekosistem Daerah Aliran Sungai yang berada di bawahnya. Dampaknya antara lain adalah meningkatnya aliran permukaan, tanah longsor, erosi dan sedimentasi. Kondisi ini akan semakin parah, apabila pembersihan lahan ( setelah kayunya  di tebang ) dilakukan dengan cara pembakaran. 
          
Selain dipakai untuk pembangunan kelapa sawit, pertumbuhan penduduk yang sangat pesat dan penyebarannya yang tidak merata menyebabkan banyak terjadinya konversi hutan menjadi pemukiman penduduk, perkebunan, pertanian dan pertambangan dikarenakan kebutuhan hidup manusia itu sendiri.

                         
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dampak dari konversi hutan yang berlebihan dapat mengakibatkan menurunnya daya kemampuan hutan untuk menjalankan fungsi ekologisnya sehingga dapat menimbulkan dampak pada lingkungan yang serius seperti perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati, ketersediaan sumber air dan erosi tanah. Maka dari itu kita harus bisa menemukan cara supaya menciptakan suatu perkebunan khususnya kelapa sawit yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak seluruh kekayaan hayati.

Review Jurnal ISO 14001

 

 



ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya.

ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup.

Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.

Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah.

Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001.

Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement).

Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja).

ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
  1.     Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
  2.     Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
  3.     Memperoleh sertifikat

Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
  1.     Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
  2.     Meningkatkan kinerja lingkungan
  3.     Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
  4.     Menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
  5.     Sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan

Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
  1.     Waktu staff atau karyawan
  2.     Penggunaan konsultan
  3.     Pelatihan


Elemen ISO 14001ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
  •     Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
  •     Perencanaan
  •     Penerapan dan Operasi
  •     Pemeriksaan dan tindakan koreksi
  •     Tinjauan manajemen
  •     Penyempurnaan menerus

  1.     Kebijakan Lingkungan: Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
  2.     Perencanaan: Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
  3.     Implementasi dan Operasi: Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
  4.     Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan: Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan.
  5.     Tinjauan Ulang Manajemen: Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.


Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
  1.     Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
  2.     Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
  3.     Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
  4.     Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
  5.     Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
  6.     Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
  7.     Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
  8.     Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
  9.     EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
  10.     Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
  11.     Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
  12.     Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
  13.     Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
  14.     Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
  15.     Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
  16.     EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
  17.     Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

Selasa, 30 Juni 2015

Pencemaran Air dan Sifat Air Tercemar


Pencemaran air adalah masalah yang saat ini sulit untuk dihindari terutama didaerah padat penduduk dan sekitar tempat industri. Sebenarnya, yang menjadi sebab terjadinya pencemaran ini tidak lain karena sikap buruk serta ulah aktivitas yang dilakukan manusia, baik itu karena individu yang membuang sampah sembarangan ataupun pihak Industru yang tidak bertanggung jawab dalam hal penanganan limbah, yang ujungnya mengambil cara gampang yaitu membuang limbah hasil produksi ke sungai.
 
                      
                      
Pencemaran air bukan merupakan hal pertama yang kita jumpai tetapi sudah banyak kasus yang terjadi akibat pencemaran air, yaitu banyak ikan mati karena danau tempat pemeliharaan ikan tercemar limbah berat atau polutan.
Berikut beberapa hal yang menyebabkan pencemaran air diantaranya :
  1. Limbah Industri
Salah satu penyebab utama pencemaran air adalah pembuangan limbah hasil Industri. Pada umumnya sungai dan lautan merupakan tempat yang nyaman untuk membuang limbah pabrik. Banyak zat beracun yang terdapat di dalam limbah industri yang dibuang ke sungai dan sangat berbahaya bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya. Air yang sudah terkontaminasi limbah tersebut sudah tidak layak untuk di gunakan.
      
  1. Sampah dan Kotoran
Penyebab yang selanjutnya adalah makin padatnya pemukiman manusia di sepanjang tepi sungai mengakibatkan sungai menjadi tempat untuk membuang sampah dan kotoran, yang mana kita ketahui kadang – kadang kotoran dan juga limbah lainnya bisa merembes melalui tanah dan dampaknya dapat mencemari air tanah bahkan sumur yang digunakan sebagai sumber untuk minum, mencuci, mandi dan sebagainya.

                          
  1. Tumpahan Minyak
Salah satu penyebab terjadinya pencemaran air yaitu, tumpahan jutaan galon minyak ke laut yang berasal dari kapal tanker besar. Minyak yang tumpah dan menyebar membuat kehidupan laut dan tanaman laut menjadi sulit mendapatkan sinar matahari dan udara untuk bernafas.
 
      
      
Adapun Sifat air yang tercemar adalah sebagai berikut :
  1. Warna kekuningan akan muncul jika air tercemar chromium dan materi organik. Jika air berwarna merah kekuningan, itu menandakan adanya cemaran besi. Sementara pengaruh lumpur akan memberi warna merah kecoklatan. 

                                   
  1. Kekeruhan, merupakan tanda bahwa air tanah telah tercemar seperti adanya lumpur, tanah liat dan berbagai mikroorganisme seperti plankton maupun partikel lainnya bisa menyebabkan air berubah menjadi keruh.

                        
  1. Polutan berupa mineral akan menyebabkan air tanah memiliki rasa tertentu. Jika terasa pahit, pemicunya bisa berupa besi, alumunium, mangan, sulfat maupun kapur dalam jumlah besar

                                       
  1. Air tanah yang rasanya seperti air sabun menunjukkan adanya cemaran alkali. Sumbernya bisa berupa natrium bikarbonat, maupun bahan pencuci yang lain misalnya detergen.
                           
  1. Bau yang tercium dalam air tanah juga menunjukkan adanya pencemaran. Apapun baunya, itu sudah menunjukkan bahwa air tanah tidak layak untuk dikonsumsi

                          
 
 Terima kasih dan sekian dari saya